Pelayanan Terpadu Satu Pintu On-Line

Pengadilan Agama Magetan

Layanan Kami

Layanan E-Court

Chatting dengan petugas tentang E-court, mulai dari pendaftaran perkara secara On-Line melalui E-Court, sampai permasalahan yang terkait dengan E-Court


Senin-Jum'at, 08.00-14.00 WIB

Pengaduan

Jika menemui pelanggaran di PA Magetan, atau anda dipersulit dalam mendapatkan Pelaayanan dampaikan kepada petugas melalui aplikasi Whatsapp


Senin-Jum'at, 08.00-14.00 WIB

Informasi

Chat dengan petugas informasi tentang Tatacara dan Syarat Pendaftaran, Produk Pengadilan (Akta Cerai dan Salinan Penetapan/ Putusan) serta informasi lain terkait berperkara d PA Magetan


Senin-Jum'at, 08.00-14.00 WIB

Viara

Layanan Whatsapp Informasi Perkara melalui mesin Penjawab Otomatis, yang bisa membantu mengetahui keadaan perkara (jadwal sidang, keuangan perkara, dll) yang sudah didaftarkan di PA Magetan


Senin - Minggu, 24 jam

Frequently Asked Questions

Berikut Beberapa Pertanyaan yang sering disampaikan.

  • Apakah perkara perceraian harus didaftarkan di kabupaten/kota tempat menikah?

    Untuk perkara perceraian, baik Cerai Talak atau Cerai Gugat, harus didaftarkan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat domisili Istri saat ini, kecuali alamat istri tidak diketahui atau Istri meninggalkan suami tanpa ijin, maka perceraian bisa didaftarkan sesuai alamat suami.

  • Untuk pengambilan Akta Cerai, silakan datang langsung ke Pengadilan Agama Magetan dengan membawa Bukti Identitas Diri (KTP) yang masih berlaku, serta membayar biaya PNBP sesuai undang-undang.

  • Pengambilan Akta Cerai bisa diwakilkan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Membuat surat kuasa bermaterai Rp.10.000,-
    2. Penerima Kuasa adalah saudara kandung (ayah, Ibu, Anak, Adik/Kakak) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari desa setempat.

  • Untuk pendaftaran perceraian cukup membawa KTP dan salah satu buku nikah, namun jika tidak menyimpan buku nikah, bisa memakai Surat Keterangan Pernah Menikah yang dibuat di KUA tempat dahulu pernikahan dilangsungkan, dengan dilampiri Fotokopi Register Nikah.

  • Sidang perceraian bisa dikuasakan kepada selain pengacara dengan ketentuan :

    1. Penerima Kuasa sudah Dewasa serta sehat Jasmani dan Rohani
    2. Penggugat/Pemohon dan Penerima Kuasa harus hadir pada pelaksanaan sidang pertama
    3. Penggugat/Pemohon dan Penerima Kuasa menghadap Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk dibuatkan surat Kuasa