Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Fotocopi (di kertas A4) KTP Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  3. Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga Pewaris bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  4. Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga Orangtua Pewaris bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  5. Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  6. Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Orangtua Pewaris (jika ada) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  7. Fotocopi (di kertas A4) Surat kematian Pewaris/para Pewaris bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat.
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).

Kembali