Syarat Pendaftaran :
- Membuat Surat Permohonan.
- Fotocopi (di kertas A4) KTP Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga Pewaris bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga Orangtua Pewaris bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Orangtua Pewaris (jika ada) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Surat kematian Pewaris/para Pewaris bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat.
- Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).
Kembali