Syarat Pendaftaran :
- Membuat Surat Permohonan.
- Fotocopi (di kertas A4) KTP suami isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) KTP suami isteri (orang tua anak) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
- Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga (orang tua anak) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah suami isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
- Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah suami isteri (orang tua anak) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Asli dan Fotokopi (di kertas A4) Surat Pernyataan Penyerahan Anak bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Asli dan Fotokopi (di kertas A4) Surat Pernyataan Penghasilan Pemohon, bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Asli dan Fotokopi (di kertas A4) Surat Keterangan dari Dinas Sosial bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).
Kembali