Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Fotocopi (di kertas A4) KTP suami isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  3. Fotocopi (di kertas A4) KTP suami isteri (orang tua anak) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  4. Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
  5. Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga (orang tua anak) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  6. Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah suami isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
  7. Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah suami isteri (orang tua anak) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  8. Asli dan Fotokopi (di kertas A4) Surat Pernyataan Penyerahan Anak bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  9. Asli dan Fotokopi (di kertas A4) Surat Pernyataan Penghasilan Pemohon, bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  10. Asli dan Fotokopi (di kertas A4) Surat Keterangan dari Dinas Sosial bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).

Kembali