Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa harus menghadap pejabat yang ditunjuk (Panitera).
  3. Melampirkan surat keterangan keluarga dari Kepala Desa setempat
  4. Fotocopi (di kertas A4) KTP pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku.
  5. Fotocopi (di kertas A4) Paspor/VISA/Teket Perjalanan (apabila pemberi Kuasa tinggal diluar negeri).
  6. Materei Rp. 10.000
  7. Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kembali