Syarat Pendaftaran :
- Membuat Surat Permohonan.
- Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa harus menghadap pejabat yang ditunjuk (Panitera).
- Melampirkan surat keterangan keluarga dari Kepala Desa setempat
- Fotocopi (di kertas A4) KTP pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku.
- Fotocopi (di kertas A4) Paspor/VISA/Teket Perjalanan (apabila pemberi Kuasa tinggal diluar negeri).
- Materei Rp. 10.000
- Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).