Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Fotocopi (di kertas A4) KTP Pemohon (Suami dan Istri) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  3. Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  4. Fotocopi (di kertas A4) Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  5. Fotocopi (di kertas A4) Akta Pengakuan Anak dari Disdukcapil bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).

Kembali