Syarat Pendaftaran :
- Membuat Surat Permohonan.
- Fotocopi (di kertas A4) KTP Suami bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) KTP Isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (Di kertas A4) KTP Calon isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
- Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Asli Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, bila belum pernah menikah (bila janda cerai/janda mati melampirkan fotocopi Akta Cerai/surat Kematian bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel dari Kantor Pos Magetan).
- Surat Keterangan Penghasilan dari Kepala Desa.
- Surat Ijin Atasan bagi PNS/TNI-POLRI.
- Surat Pernyataan berlaku adil.
- Surat Pernyataan tidak keberatan di madu dari isteri.
- Surat Pernyataan tidak keberatan di madu dari calon isteri.
- Surat Keterangan perihal harta bersama dari Kepala Desa.
- Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan)
Kembali