Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Fotocopi (di kertas A4) KTP Suami bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  3. Fotocopi (di kertas A4) KTP Isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  4. Fotocopi (Di kertas A4) KTP Calon isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  5. Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
  6. Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  7. Asli Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, bila belum pernah menikah (bila janda cerai/janda mati melampirkan fotocopi Akta Cerai/surat Kematian bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel dari Kantor Pos Magetan).
  8. Surat Keterangan Penghasilan dari Kepala Desa.
  9. Surat Ijin Atasan bagi PNS/TNI-POLRI.
  10. Surat Pernyataan berlaku adil.
  11. Surat Pernyataan tidak keberatan di madu dari isteri.
  12. Surat Pernyataan tidak keberatan di madu dari calon isteri.
  13. Surat Keterangan perihal harta bersama dari Kepala Desa.
  14. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan)

Kembali