Persyaratan :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Diambil oleh pihak yang bersangkutan langsung ata kuasanya yang sah.
  3. Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku beserta fotokopinya
  4. Apabila sisa panjar tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan / 180 haeri terhitung sejak tanggal putus, maka sisa panjar akan disetor ke kas negara sebagai PNBP.

Kembali