Persyaratan :
- Membuat Surat Permohonan.
- Diambil oleh pihak yang bersangkutan langsung ata kuasanya yang sah.
- Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku beserta fotokopinya
- Apabila sisa panjar tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan / 180 haeri terhitung sejak tanggal putus, maka sisa panjar akan disetor ke kas negara sebagai PNBP.