Syarat Pendaftaran :
- Membuat Surat Gugatan/ Surat Permohonan.
- Fotocopi (di Kertas A4) KTP Penggugat/Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Membawa Asli Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah / Surat Keterangan Menikah dari KUA.
- Fotocopi (di Kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Surat Ijin dari atasan bagi PNS/TNI-POLRI (bagi suami/Isteri yang bukan anggota melampirkan surat rekomendasi dari atasan PNS/TNI-POLRI suami/Isteri tersebut).
- Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).
Kembali