Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Gugatan/ Surat Permohonan.
  2. Fotocopi (di Kertas A4) KTP Penggugat/Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  3. Membawa Asli Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah / Surat Keterangan Menikah dari KUA.
  4. Fotocopi (di Kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  5. Surat Ijin dari atasan bagi PNS/TNI-POLRI (bagi suami/Isteri yang bukan anggota melampirkan surat rekomendasi dari atasan PNS/TNI-POLRI suami/Isteri tersebut).
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).

Kembali