Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Membawa Asli Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari KUA .
  3. Fotocopi (di kertas A4) KTP suami isteri (orang tua anak) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  4. Fotokopi (di Kertas A4) Kartu Keluarga orang tua anak bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  5. Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  6. Fotocopi (di kertas A4) KTP calon suami dan Calon Isteri bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  7. Fotokopi (di kertas A4) Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Isteri bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  8. Fotokopi (di kertas A4) Ijasah terakhir Calon Suami dan Calon Isteri bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  9. Fotokopi (di kertas A4) Hasil USG dari Dokter Kandungan (apabila calon Isteri hamil) bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan .
  10. Fotokopi (di kertas A4) Hasil USG tentang alat Reproduksi Calon Isteri apabila belum hamil, bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan .
  11. Fotokopi (di kertas A4) surat keterangan sehat Calon Isteri dari Puskesmas setempat, bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  12. Asli Formulir Hasil Konseling dari Kantor BKKBN / P2T-P2A di Magetan.
  13. Fotokopi (di kertas A4) Surat Keterangan Penghasilan Apabila calon suami sudah bekerja dari Desa atau instansi tempat bekerja, bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  14. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan)

Kembali