Syarat Pendaftaran :
- Membuat Surat Permohonan.
- Membawa Asli Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari KUA .
- Fotocopi (di kertas A4) KTP suami isteri (orang tua anak) bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotokopi (di Kertas A4) Kartu Keluarga orang tua anak bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) KTP calon suami dan Calon Isteri bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotokopi (di kertas A4) Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Isteri bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotokopi (di kertas A4) Ijasah terakhir Calon Suami dan Calon Isteri bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Fotokopi (di kertas A4) Hasil USG dari Dokter Kandungan (apabila calon Isteri hamil) bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan .
- Fotokopi (di kertas A4) Hasil USG tentang alat Reproduksi Calon Isteri apabila belum hamil, bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan .
- Fotokopi (di kertas A4) surat keterangan sehat Calon Isteri dari Puskesmas setempat, bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Asli Formulir Hasil Konseling dari Kantor BKKBN / P2T-P2A di Magetan.
- Fotokopi (di kertas A4) Surat Keterangan Penghasilan Apabila calon suami sudah bekerja dari Desa atau instansi tempat bekerja, bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan)
Kembali