Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Fotocopi (di kertas A4) KTP suami isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
  3. Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
  4. Asli dan Fotokopi (di kertas A4) Surat Keterangan dari KUA tentang tercatat/tidak tercatat pernikahan di Register KUA.
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).

Kembali