Syarat Pendaftaran :
- Membuat Surat Permohonan.
- Fotocopi (di kertas A4) KTP suami isteri bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
- Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan).
- Asli dan Fotokopi (di kertas A4) Surat Keterangan dari KUA tentang tercatat/tidak tercatat pernikahan di Register KUA.
- Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).