Layanan Kami
Layanan E-Court
Chatting dengan petugas tentang E-court, mulai dari pendaftaran perkara secara On-Line melalui E-Court, sampai permasalahan yang terkait dengan E-Court
Senin-Jum'at, 08.00-14.00 WIB
Pengaduan
Jika menemui pelanggaran di PA Magetan, atau anda dipersulit dalam mendapatkan Pelaayanan dampaikan kepada petugas melalui aplikasi Whatsapp
Senin-Jum'at, 08.00-14.00 WIB
Frequently Asked Questions
Berikut Beberapa Pertanyaan yang sering disampaikan.
-
Apakah perkara perceraian harus didaftarkan di kabupaten/kota tempat menikah?
Untuk perkara perceraian, baik Cerai Talak atau Cerai Gugat, harus didaftarkan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat domisili Istri saat ini, kecuali alamat istri tidak diketahui atau Istri meninggalkan suami tanpa ijin, maka perceraian bisa didaftarkan sesuai alamat suami.
-
Apa syarat pengambilan Akta Cerai?
Untuk pengambilan Akta Cerai, silakan datang langsung ke Pengadilan Agama Magetan dengan membawa Bukti Identitas Diri (KTP) yang masih berlaku, serta membayar biaya PNBP sesuai undang-undang.
-
Apakah pengambilan Akta Cerai bisa diwakilkan?
Pengambilan Akta Cerai bisa diwakilkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Membuat surat kuasa bermaterai Rp.10.000,-
- Penerima Kuasa adalah saudara kandung (ayah, Ibu, Anak, Adik/Kakak) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari desa setempat.
-
Apakah bisa mendaftarkan perceraian jika tidak menyimpan buku nikah?
Untuk pendaftaran perceraian cukup membawa KTP dan salah satu buku nikah, namun jika tidak menyimpan buku nikah, bisa memakai Surat Keterangan Pernah Menikah yang dibuat di KUA tempat dahulu pernikahan dilangsungkan, dengan dilampiri Fotokopi Register Nikah.
-
Bisakah sidang dikuasakan selain ke Pengacara?
Sidang perceraian bisa dikuasakan kepada selain pengacara dengan ketentuan :
- Penerima Kuasa sudah Dewasa serta sehat Jasmani dan Rohani
- Penggugat/Pemohon dan Penerima Kuasa harus hadir pada pelaksanaan sidang pertama
- Penggugat/Pemohon dan Penerima Kuasa menghadap Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk dibuatkan surat Kuasa